Nora hadir dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan. (Budy Santoso/KapanLagi.com)
Terkiat vonis tersebut, Nora hanya bisa pasrah, karena proses hukum mau tidak mau harus di jalankan. Ia hanya berharap sang suami bisa tetap kuat menjalaninya. (Budy Santoso/KapanLagi.com)
"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja. Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2022). (Budy Santoso/KapanLagi.com)
Sebelum sidang dimulai, Nora sempat mengatakan jika hukum sudah selesai, ia dan suami akan fokus dengan program kehamilan. "Mau program baby. Jerinx harus fokus untuk program dan menjaga nora. Karena nora butuh bahagia," kata Nora. (Budy Santoso/KapanLagi.com)
Nora yang hadir mendampingi suami saat sidang vonis tampak tak kuasa menyembunyikan kesedihannya. Ia hadir dengan mengenakan outfit hitam dan masker hitam dengan tulisan Bebaskan JRX. (Budy Santoso/KapanLagi.com)
Jerinx mengaku tidak terkejut dengan vonis yang di bacakan majelis hakim. Drummer grup band Superman Is Dead itu sudah siapkan mental sebelum mendengarkan putusan. (Budy Santoso/KapanLagi.com)
"Ya sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut. Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata Jerinx. (Budy Santoso/KapanLagi.com)
Nora Alexandra hadir sebagai bentuk dukungannya terhadap sang suami. Tampak, Jerinx memeluk erat, dan mencium sang istri. (Budy Santoso/KapanLagi.com)