Fimela.com, Jakarta Polemik tentang pencairan jaminan hari tua atau JHT belum mereda. Sebab itu, aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sedang kembali dikaji dan direvisi.
Staf khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
Ia menambahkan jika yang paling penting, penyelarasan aturan yang dibahas kembali oleh Kemenaker memegang prinsip keadilan bagi seluruh warga Indonesia. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang sudah mendapat arahan dari Presiden Jokowi.
"Revisi (JHT) menjadi domain Kemenaker, di sini kami ingin pastikan semuanya sesuai dengan visi dan misi Presiden," ujar Faldo.
Arahan Jokowi untuk Menyederhanakan Aturan Pencairan JHT
Aturan pencairan dana jaminan hari tua atau JHT yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua kembali direvisi. Terutama setelah arus protes dari pekerja yang terdampak karena pandemi khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memahami keberatan dari para pekerja. Sebab itu, Presiden Jokowi memberi arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan yang menyulitkan tentang pencairan dana JHT.
"Bapak sangat memperhatikan nasib para pekerja/butuh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi," ujar Menaker mengutip dari Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).
#WomenForWomen