Fimela.com, Jakarta Bangkai gajah liar yang diduga mati karena tertusuk gading gajah lain saat berkelahi, ditemukan di sekitar hutan produksi Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Bangkai gajah liar ini ditemukan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Wilayah I Lhokseumawe pada hari Rabu (23/2/2022) kemarin.
Beberapa hari sebelumnya, warga setempat melaporkan adanya penemuan bangkai gajah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan. Hasil nekropsi gajah tersebut memastikan kelaminnya jantan dengan umur sekitar 10 sampai 12 tahun.
Menurut keterangan resmi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Agus Arianto. ditemukan luka yang diduga bekas tusukan gading di beberapa bagian tubuh gajah liar tersebut, yaitu di sekitar dada, perut, mata, dan pangkal paha. Bangkai gajah yang ditemukan pun masih lengkap dengan gadingnya yang berukuran panjang sebelah kiri 66cm, diameter lingkar padat 19cm dan pangkal 22cm, sedangkan panjang sebelah kanan 66cm, diameter lingkar padat 19cm dan pangkal 20cm.
Bangkai gajah liar ditemukan di pedalaman Aceh Utara
Agus juga menjelaskan bahwa waktu kematian gajah liar tersebut diperkirakan 6 hari sebelum ditemukan, sehingga kondisi bangkai sudah mulai membusuk saat ditemukan. Tidak ditemukan benda atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian, sehingga penyebab kematian gajah liar tersebut diduga karena perkelahian sesama gajah liar.
Walaupun begitu, BKSDA Aceh tetap akan mengambil sampel beberapa organ tubuh gajah liar tersebut untuk pengecekan di laboratorium. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi, Gajah Sumatera adalah salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia.