Fimela.com, Jakarta Menurut insruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, kini BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan untuk rawat jalan atau inap bagi seseorang yang sedang sakit.
Melainkan, saat ini BPJS Kesehatan semakin penting dimiliki karena dijadikan sebagai syarat dokumen untuk menguruh layanan publik. Misalnya saja bisa dijadikan untuk persyaratan jual beli tanah, pendaftaraan SIM, STNK, dan, SKCK, penerimaan kredit usaha rakyat, izin usaha, visa, hingga haji dan umrah.
Lalu bagaimana jika BPJS Kesehatan sahabat Fimela sudah non-aktif atau mati? Apakah bisa diaktifikan kembali tanpa membuat yang baru?
Tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa difungsikan kembali dengan cara yang mudah dan cepat sesuai dengan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8.
Melansir liputan6.com, berikut ini langkah-langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatanmu. Selamat mencoba.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang non-aktif
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif sesuai dengan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, yaitu:
1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
2. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa karto JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
3. Berdasarkan dokumen kependudukan ini, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
5. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Cara membuat BPJS Kesehatan Online
Namun jika belum memiliki BPJS Kesehatan, sahabat Fimela bisa membuatnya secara online. Dengan cara di bawah ini.
Persyaratan Dokumen:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor ponsel
4. Alamat email
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online:
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Klik Daftar.
3. Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
4. Baca ketentuan pendaftaran, kemudian klik Setuju.
5. Masukkan NIK KTP.
6. Ketik kode captcha yang tersedia dengan benar.
7. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
8. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes).
10. Masukkan alamat email yang aktif dan Klik Simpan.
11. Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.
12. Cek email masuk dan masukkan kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.
13. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Adapun untuk pembayaran premi ini, peserta bisa melakukan melalui mobile banking, ATM, e- commerce, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
14. Tahap berikutnya melakukan pembayaran seperti cara di atas karena peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
15. Bila ingin mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN dan mencetaknya sebagai bukti.
#women for women