Fimela.com, Jakarta Sahabat Fimela ingin jual beli tanah atau membuat SIM dan STNK? Jika ya, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi yaitu memiliki BPJS Kesehatana. Maka jika belum memilikinya, baiknya segara menguruhnya agar dipermudah dalam mengurus sesuatu hal.
Hal tersebut pun sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Beberapa hal yang ia instruksikan yakni meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.
Untuk itu, bukan hanya jual beli tanah atau membuat STNK dan SIM, berikut ini beberapa layanan publik mengharuskan untuk menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut ulasannya, melansir Liputan6.com.
1. Jual Beli Tanah
Dalam Instruksi Presiden terbaru, Presiden meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
2. Pendaftaran SIM, STNK, SKCK
Presiden Meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM),Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SuratKeterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Pesertaaktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Peneriman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Presiden meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perkeonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berkaitan hal tersebut Menko Perekonomian diminta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
4. Izin usaha
Presiden Meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
5. Kekayaan intelektual dan Imigrasi (Visa)
Presiden memerintahkan kepada Menteri Humum dan Hak Asasi Manusia mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
6. Haji dan umrah
Presiden meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu juga mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.