Fimela.com, Jakarta Hal yang paling menyenangkan setiap awal tahun adalah mengecek tanggal merah. Artinya bersiap menikmati libur selain cuti. Tahun 2022 ini menurut kalender ada 16 hari libur, selain hari minggu atau cuti.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bessama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021.
Jadi, kamu bisa menikmati hari libur di luar cuti sebanyak 16 hari. Meskipun masih dibatasi karena pandemi, kamu bisa meluangkan hari libur di tanggal merah dengan bersantai di rumah. Cek yuk, tanggal merah 2022 kapan saja. Simak penjelasannya di bawah ini.
Tanggal Merah di Tahun 2022
Seperti yang dijelaskan di atas, menurut Surat Keputusan Bersama tahun 2022 ada 16 hari libur. Yaitu tanggal berikut ini:
- Sabtu, 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- Selasa, 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- Senin, 28 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- Jumat, 15 April: Wafat Isa Almasih
- Minggu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 2 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- Selasa, 3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- Senin, 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- Kamis, 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Rabu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Sabtu, 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- Sabtu, 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- Rabu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Sabtu, 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara untuk cuti bersama yang diatur pemerintah akan diumumkan selanjutnya. Hal ini untuk melihat kondisi pandemi. Jadi, sudah berencana melakukan apa saja untuk menikmati tanggal merah di tahun 2022? Tetap jaga protokol kesehatan ya, di mana pun kamu berada. Stay healthy, Sahabat Fimela!