4 Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan yang Kini Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga Bikin SIM

Hilda Irach diperbarui 21 Feb 2022, 19:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan beberapa layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya sebagai syarat jual beli tanah dan rumah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Adapun syarat wajib kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dan rumah ini akan mulai berlaku bulan depan, tepatnya 1 Maret 2022.

Kebijakan baru ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Selain jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK), hingga ibadah haji atau umrah.

Dengan adanya aturan ini, kamu perlu memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif atau tidak. Sehingga tetap bisa mengakses layanan-layanan publik tersebut. Lantas bagaimana cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan? Simak berikut ini selengkapnya.

2 dari 5 halaman

1. Aplikasi Mobile JKN di Ponsel

BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah hingga bikin SIM, cek status keaktifannya di sini! (pexels/andrea piacquadio).

Cara pertama yang paling mudah adalah dengan mengunduh aplikasi mobile JKN di ponsel. Baik melalui Google Play Store maupun App Store.

Di aplikasi ini, kamu bisa mengakses informasi seputar kepesertaan BPJS Kesehatan kamu. Termasuk untuk cek status BPJS Kesehatan kamu aktif atau tidak. Berikut cara cek status BPJS Kesehatan di aplikasi:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Login dengan NIK atau nomor kartu dan password
  • Masukan kode captcha yang disediakan
  • Pilih menu peserta
  • Halaman akan menampilkan kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta JKN-KIS. Pada kartu tersebut, kamu akan mengetahui status BPJS Kesehatan aktif atau tidak.
3 dari 5 halaman

2. Menggunakan CHIKA (Chat Assistant JKN) di Facebook-WhatsApp

BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah hingga bikin SIM, cek status keaktifannya di sini! (pexels/tracy le blanc).

Opsi kedua adalah dengan menggunakan layanan CHIKA atau chat assistant JKN yang berbentuk chatbot berteknologi artificial intelligence (AI). Kamu bisa memanfaatkan layanan  ini di Facebook Messenger, BPJS Kesehatan RI atau pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot.

Selain itu, kamu bisa mengirimkan pesan ke WhatsApp resmi BPJS Kesehatan bertanda centang hijau di nomor 0811-8750-400. Berikut caranya:

  • Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu cek status peserta
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
  • CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS
4 dari 5 halaman

3. Call Center

BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah hingga bikin SIM, cek status keaktifannya di sini! (pexels/andrea piacquadio).

Opsi ketiga, kamu bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 yang bisa diakses selama 24 jam setiap hari.

Berikut caranya:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  • Pilih jenis layanan 1 (satu)
  • Polih layanan status kepesertaan
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir
  • VIKA akan menyampaikan informasi Status Keaktifan Kepesertaan JKN-KIS
5 dari 5 halaman

4. Rumah Sakit

BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah hingga bikin SIM, cek status keaktifannya di sini! (pexels/martha dominguez).

Terakhir, kamu juga bisa melakukan pengecekan status dengan mendatangi langsung petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terdekat. Nantinya, akan ada petugas BPJS yang memberikan informasi seputar status kepesertaan kamu.

#Women for Women