Catat! Ini Daftar Layanan Publik yang Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Hilda Irach diperbarui 21 Feb 2022, 07:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Kabar terbaru dari pemerintah. Selain jual beli tanah, syarat bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan juga diterapkan di beberapa sektor pelayanan publik.

Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian bunyi Inpres No.1 tahun 2022.

 
What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Ibadah Haji dan Umrah

Mulai dari jual beli tanah, SIM, hingga ibadah Haji dan Umroh kini wajib mentertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. (Pexels/taha elahi).

Selain syarat jual beli tanah hingga urus SIM, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat calon jamaah Umrah dan Haji.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” lanjutnya.

Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan pada satuan pendidik baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif program JKN.

3 dari 3 halaman

Syarat Jual Beli Tanah

Mulai dari jual beli tanah, SIM, hingga ibadah Haji dan Umroh kini wajib mentertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. (Pexels/kindel media).

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat jual beli tanah.

Hal tersebut terungkap dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun alias jual beli tanah, wajib menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan,” bunyi surat tersebut, seperti dikutip Liputan6.com.

Adapun syarat wajib Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran jual beli tanah dan rumah ini bakal resmi diberlakukan pada awal bulan depan, tepatnya 1 Maret 2022 mendatang.

#Women for Women