Masa Karantina Dikurangi Menjadi 3 Hari Bagi Masyarakat yang Telah Menerima Vaksin Booster

Fimela Reporter diperbarui 18 Feb 2022, 15:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edar Satgas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19, pemerintah memangkas waktu karantina menjadi 3 hari bagi PPLN yang telah melakukan vaksin booster Covid-19.

Aturan tersebut resmi dimulai pada Rabu, 16 Februari lalu. Dengan ini, maka SE Nomor 4 Tahun 2022 dicabut dan dinyatatan tidak berlaku. Meski begitu, beberapa persyaratan dasar terkait prokes tetap dijalankan dengan ketat.

Melansir dari Liputan6.com pada Jumat, (18/02/2022), berikut beberapa aturan karantina terbaru mengacu pada SE Satgas No. 7 Tahun 2022

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Aturan terbaru karantina bagi PPLN WNI dan WNA

Pemerintah berencana hapus karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri pada 1 April 2022. (pexels/nandhukumar).

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.

2. Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.

3. Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga.

4. Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

3 dari 3 halaman

Syarat karantina 3 hari bagi PPLN WNI dan WNA

(dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Berikut ini terdapat beberapa syarat karantina 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri baik WNA dan WNI, antara lain:

1. Hanya berlaku untuk WNI dan WNA sebagai pelaku perjalanan luar negeri yang sudah vaksin booster dengan menunjukkan sertifikat vaksinnya.

2. Pelaku perjalanan luar negeri tetap wajib melakukan entry and exit tes usap reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR Covid-19.

3. Exit tes usap RT-PCR di hari ketiga pada pagi hari dan pelaku perjalanan luar negeri dapat keluar karantina bila hasil tes negatif.

4. Pelaku perjalanan luar negeri yang selesai karantina diimbau tetap tes mandiri RT-PCR di hari kelima.

5. Laporkan kondisi kesehatan anda pada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf

#Women For Women