Kemenkes Jelaskan Soal Vaksinasi COVID-19 Ulang Jika Dosis Kedua Lebih dari Enam Bulan

Vinsensia Dianawanti diperbarui 18 Feb 2022, 12:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebut masih banyak masyarakat Indonesia yang belom mendapatkan vaksinasi lengkap. Sebanyak 2,4 juta belum mendapat vaksinasi COVID-19 dosis kedua setelah lebih dari enam bulan.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut masyarakat yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua setelah lebih dari enam bulan harus mengulangi vaksinasi dari dosis pertama.

"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali. Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis yang berbeda dari vaksin sebelumnya," kata dr. Nadia dalam konferensi pers daring Kemenkes, Selasa (16/2/2022).

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Alasan harus vaksinasi COVID-19 ulang

ilustrasi tips agar tidak takut jarum suntik saat vaksin/Gustavo Fring/pexels

Menurut dr. Nadia, hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Kementerian Kesehatan sendiri mengkategorikan masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua vaksinasi COVID-19 menjadi sasaran drop out. Diatur dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

Kebijakan ini didasari adanya penurunan efikasi vaksin setelah lebih dari enam bulan. dr. Nadia juga menjelaskan dosis pertama dari vaksinasi COVID-19 belum membentuk proteksi maksimal.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#womenforwomen