Fimela.com, Jakarta Kartu Prakerja Gelombang 23 sudah dibuka oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Antusiasme masyarakat yang ingin ikut dengan program pelatihan yang mendapatkan insentif ini sangat tinggi. Program pemerintah ini mampu pulihkan ekonomi nasional, sehingga mampu mewujudkan generasi yang lebih berdaya.
Adapun hingga saat ini, Kartu Prakerja sudah dibuka hingga gelomabng 23. Untuk berpartisipasi, peserta wajib mendaftar dan mengikuti syarat yang berlaku melalui website www.prakerja.go.id. Simak cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 berikut ini.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. Mengisi alamat email, password dan ulangi password pada form pendaftaran.
2. Klik 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku', lalu, klik 'Daftar'.
3. Selanjutnya verifikasi email Prakerja melalui akun email.
4. Tahap pertama adalah verifikasi KTP dan KK serta tanggal lahir. Jika e-KTP tidak terdaftar atau tak sesuai dengan data di Dukcapil, segera hubungi callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
What's On Fimela
powered by
S5. Setelah lolos verifikasi KTP dan KK, selanjutnya mengisi data diri antara lain:
- nama lengkap - jenis kelamin
- alamat
- nama ibu kandung
- status perkawinan
- status pekerjaan
- pendidikan terakhir
- jumlah tanggungan keluarga
- topik pelatihan yang diminati
6. Setelah itu, unggah file KTP.
7. Verifikasi nomor hp. Pastikan nomor yang didaftarkan sama dengan nomor di rekening/e-wallet.
8. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp.
9. Proses pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya adalah tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan menunggu pengumuman.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Berikut ini syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23:
- WNI berusia di atas 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Peserta maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
#Women for Women