Pengusaha Minta Kebijakan Klaim JHT Usia 56 Tahun Dikaji Ulang

Novi Nadya diperbarui 17 Feb 2022, 22:33 WIB

Fimela.com, Jakarta Kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang baru bisa dilakukan saat peserta memasuki usia 56 tahun menimbulkan pro dan kontra. Di saat polemik masih berlangsung sampai sekarang, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyampaikan sudut pandangnya.

Point of view HIPMI adalah meminta pemerintah mengkaji ulang tentang kebijakan klaim dana JHT di usia 56 tahun. Seperti yang diusulkan Ketua Bidang perbankan dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) Anggawira yaitu proporsi atau presentase klaim JHT tanpa perlu menunggu jangka waktu tertentu. 

Melansir dari Liputan6.com, ia menilai opsi tersebut memudahkan para pekerja atau buruh yang membutuhkan dana. Di sisi lain, ia juga menilai jika konsep jaminan hari tua, di mana memiliki syarat pengambilan pada masa waktu tertentu, ada benarnya.

Sementara itu, dampak kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan bagi pengusaha disebutnya tidak ada. Sebab menurutnya, JHT memang menjadu kewajiban pengusaha untuk membayarkan preminya.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Bisa Klaim Sebagian Manfaat dari JHT

Di samping pro-kontra pencairan dana jaminan hari tua atau JHT yang baru bisa diambil saat pensiun atau usia 56 tahun, kita harus mengetahui manfaat lainnya yang bisa digunakan. Klaim sebagian manfaat dari JHT yang dapat diambil di antaranya 30 persen dari dana untuk kepemilikan rumah dan 10 persennya untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun.

Untuk dapat mengambil manfaat di atas, syaratnya adalah peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. 

Seperti yang diterangkan Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap melansir dari Liputan6.com. Meski Program JHT merupakan perlindungan jangka panjang, para peserta masih bisa mengajukan klaim sebagian manfaatnya, di mana dana JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. 

Ia juga menjelaskan yang dimaksud masa pensiun adalah usia 56 tahun. Menurutnya, skema tersebut memberikan perlindungan agar saat hari tua kelak, pekerja masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

#WomenForWomen