Resmi! Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari dengan Syarat Ini

Hilda Irach diperbarui 16 Feb 2022, 20:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik WNI maupun WNA. Setelah sebelumnya 5 hari, masa karantina kini jadi 3 hari dengan sejumlah syarat.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Disease 2019. Aturan baru ini berlaku mulai hari ini, 16 Februari 2022.

Meski begitu, aturan karantina 3 hari ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria tertentu, yakni sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster,” bunyi aturan tersebut.

Lebih lanjut, berikut syarat karantina 3 hari bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

 
What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Syarat Karantina 3 Hari Bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

Berlaku mulai hari ini, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negri jadi 3 hari. Simak syaratnya! (pexels/nandhu kumar).

Terdapat beberapa syarat karantina 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri, antara lain:

1.  Berlaku untuk WNI dan WNA sebagai pelaku perjalanan luar negeri yang sudah vaksin booster dengan menunjukkan sertifikat vaksinnya.

2.  Pelaku perjalanan luar negeri tetap wajib melakukan entry dan exit tes usap reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR Covid-19.

3.  Exit tes usap RT-PCR di pagi hari ketiga pada pagi hari dan pelaku perjalanan luar negeri dapat keluar karantina apabila hasil tes negatif.

4.  Pelaku perjalanan luar negeri yang telah selesai karantina diimbau tetap tes mandiri RT-PCR di hari kelima.

5.  Setelah hasilnya keluar, laporkan kondisi kesehatan anda pada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

3 dari 3 halaman

Aturan Terkini Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Berlaku mulai hari ini, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negri jadi 3 hari. Simak syaratnya! (pexels/anna shvets).

Adapun aturan lengkap karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1.  Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.

2.  Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.

3.  Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

 

#Women for Women