Menurut Menaker, Sejak Awal JHT Disiapkan untuk Tujuan Ini

Febi Anindya Kirana diperbarui 16 Feb 2022, 14:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Permasalahan JHT yang baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun akhir-akhir ini menjadi perdebatan yang hangat. Bukan hanya memberikan kejutan bagi banyak pihak, kebijakan ini juga dinilai kurang menguntungkan bagi para pekerja. Menanggapi kontroversi yang tengah berlangsung tersebut, pihak Menaker memberikan penjelasannya.

Dilansir dari Liputan6.com, sejak awal Program Jaminan Hari Tua (JHT) dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Sedangkan untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah menyiapkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya pada Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditetapkan pada tahun 2004, terdapat 5 jenis program jaminan sosial, yaitu program jaminan kesehatan atau JKN, jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan hari tua atau JHT, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Tujuan JHT dan jaminan sosial lainnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (Istimewa)

Dalam perkembangannya, UU SJSN ini melalui undang-undang nomor 11 tahun 2022 menambahkan satu program jaminan sosial yang baru, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. "Semua program tersebut mempunyai prinsip tujuan dan manfaat yang berbeda sehingga tata cara dan persyaratannya pun akan berbeda," terang Ida.

Semisal pekerja mengalami sakit, maka akan ditangani oleh program JKN. Jika pekerja atau buruh mengalami kecelakaan kerja, maka akan diurus dengan program JKK. Jika pekerja memasuki hari tua, maka ada perlindungan dari program JHT. Jika pekerja memasuki usia pensiun, maka akan diurus oleh program jaminan pensiun. Begitu pula jika pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan ada yang meninggal dunia, maka akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kematian.

Manfaat JHT sendiri akan diberikan secara langsung atau sekaligus, besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangannya dapat setiap saat dilihat dan dipantau oleh masing-masing pekerja atau buruh melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan ini, Menaker mengajak semua orang untuk kembali memikirkan latar belakang munculnya program JHT. Dan oleh karena itu, manfaat di JHT ini seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya.

#Women for Women