Mulai Minggu Depan Masa Karantina PPLN Selama 3 Hari, Catat Syaratnya

Mimi Rohmitriasih diperbarui 15 Feb 2022, 16:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Di pandemi seperti sekarang ini, melakukan mobilitas di luar rumah harus dilakukan secara hati-hati dan harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Pelaku perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri juga diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri sepulang dari perjalanannya. Ini sekaligus untuk mematuhi peraturan dari pemerintah. 

Bicara mengenai karantina selepas melakukan perjalanan, jika sebelumnya masa Karantina para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebelumnya selama 5 hari. Melansir dari laman liputan6.com, mulai pekan depan (21 Februari 2022) pemerintah melakukan kebijakan untuk memotong lama masa karantina. Masa karantina yang semula selama 5 hari, pekan depan masa karantina ini akan dipangkas menjadi 3 hari.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Kebijakan Disampaikan Langsung Oleh Menteri Luhut Pandjaitan

ilustrasi covid-19 PPKM/dodotone/Shutterstock

Dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, “Mulai minggu depan, PPLN baik WNA atau WNI yang telah melakukan vaksin booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari.”

Meski lama karantina berkurang dari 5 hari menjadi 3 hari, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh para PPLN ini.

3 dari 3 halaman

Syarat Karantina Pelaku PPLN

ilustrasi cegah covid-19/Thanakorn.P/Shutterstock

Menteri Luhut mengatakan, “PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari ke-5 dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.” 

Jadi, para PPLN yang telah selesai karantina wajib melakukan PCR mandiri untuk mengetahui apakah dia bebas covid atau tidak. Tes PCR selepas karantina ini bisa dilakukan di pagi hari di hari ketiga bagi PPLN yang sudah booster vaksin ketiga. Sementara untuk PPLN yang belum melakukan booster, ia harus tetap melakukan karantina selama 5 hari.  Jika hasil PCR negatif, ia bisa keluar rumah dan melakukan aktivitas seperti biasa. 

Jika situasi covid membaik dan target vaksinasi terpenuhi, per 1 Maret pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan karantina selama 3 hari bagi seluruh PPLN. Dan jika situasi covid terus membaik, ini tidak menutup kemungkinan per 1 April atau sebelumnya pemerintah akan menghapus karantina terpusat bagi PPLN. 

#WomenForWomen