Fimela.com, Jakarta Sahabat Fimela sedang terinfeksi Covid-19 varian Omicron? Jika ya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai dari isolasi mandiri (isoman) hingga kapan selesai isoman.
Menurut ketentuan Surat Ederan Menteri Kesehatan RI nomer HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, pasien positif Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala untuk menjalani isoman di rumah.
Nantinya, pasien isoman akan diberikan obat gratis jika tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan. Lalu akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id. Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine.
Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu masukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Adapun syarat isoman seperti, paling tidak berusia < 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnyaa, berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sementara, untuk syarat isolasi mandiri pasien Omicron untuk rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
2. Pastikan ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
3. Dapat mengakses pulse oksimeter.
Durasi isoman hingga dinyatakan sembuh untuk pasien omicron
Melansir liputan6.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan waktu isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala minimal 10 hari. Bagi pasien bergejala ringan, isolasi mandiri minimal 10 hari dengan penambahan 3 hari bebas gejala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Pasien bisa menyelesaikan masa isolasi jika hasil Cycle Threshold (CT) value tes Polymerase Chain Reaction (PCR) lebih dari 35 selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu 24 jam," katanya.
Kemudian, nerikut 4 kriteria sembuh untuk pasien Omicron, sebagaimana diatur dalam SE terbaru Menkes:
1. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan pernapasan. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah 3 hari.
3. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam. Jika hasil negatif berturut-turut, pasien dapat dinyatakan sembuh dan isolasi selesai.
4. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien masih harus melaksanakan isolasi sesuai dengan ketentuan pada poin nomor 2.
#women for women