Muncul Petisi Tolak JHT Baru Bisa Cair 100% di Usia 56 Tahun, Ini Aturan dari Menaker

Vinsensia Dianawanti diperbarui 12 Feb 2022, 14:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah menetapkan kebijakan soal pencairan dana JHT atau Jaminan Hari Tua. Dalam kebijakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dana JHT baru bisa dicairkan 100 persen setelah usia 56 tahun.

Kebijakan ini membuat masyarakat Indonesia bereaksi atas kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan rakyat.

"Itu hak kita.. hasil keringat kita.. ga berhak di tahan tahan.. semoga dapat balasan yang setimpal," kata @sijusan9988 di media sosial.

"Parah peraturan apaan itu.. Saldo aku cm 2 jt nunggu mpe 56 tahun.. Kl mati gimana astagfirullah," kata @ahza_viezar

 

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Isi petisi

Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan ketentuan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencarian dana JHT, muncul sebuah petisi yang tersebar di media sosial.

Petisi yang digalang oleh Suhari Ete itu berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun."

Berikut isi petisi tersebut

Dear teman-teman buruh / Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.

Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Sebarkan juga petisi ini di medsosmu

Terima kasih

Suhari Ete

 

3 dari 4 halaman

Baru bisa cair 100% setelah usia 56 tahun

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com/id/g/nengnatee

Terkait aturan baru soal dana JHT ini, masyarakat baru bisa mencarikannya saat usia 56 tahun. Regulasi ini sudah ditetapkan sejak 2 Februari 2022.

Jaminan Hari Tua sendiri menjadi manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Persyaratan ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat (11/2/2022).

 

4 dari 4 halaman

Bisa cair dengan syarat tertentu

Pada Pasal 4 tertulis bahwa manfaat JHT untuk peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku untuk peserta yang berhenti bekerja, Kriteria dari berhenti bekerja itu sendiri di antaranya mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," bunyi Pasal 5.

Peserta masih dapat melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk alasan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluaan dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.