Pahami Aturan Baru Menaker Tentang Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Nabila Mecadinisa diperbarui 12 Feb 2022, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah membuat aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah merilis aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tersebut menyebutkan jika JHT baru bisa dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini juga sudah terlaksana sejak 2 Februari 2022 lalu. 

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat (11/2/2022).

2 dari 3 halaman

Bisa dicairkan saat 56 tahun

Ilustrasi pensiun dini

Disebutkan juga pada Pasal 4 jika, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti kerja. Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," bunyi Pasal 5.

3 dari 3 halaman

Mencabut aturan lama

Ilustrasi dana pensiun (ncsl.org).

Kebijakan ini sebagai imbauan jika Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 sekaligus pasal penutup aturan ini.

#Women for Women