4 Jenis Obat Antivirus untuk Pasien Covid-19, Ivermectin Dicoret dari Daftar

Hilda Irach diperbarui 10 Feb 2022, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Lima organisasi profesi medis mencoret sejumlah opsi obat-obatan antivirus untuk pasien Covid-19. Obat antivirus yang dicoret dari daftar obat Covid-19 tersebut antara lain plasma Konvalesen, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, Oseltamivir, dan Ivermectin.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr. Erlina Burhan. Dia mengatakan kelima obat antivirus tersebut dicabut karena dianggap tidak bermanfaat untuk pemulihan pasien Covid-19.

“WHO sudah umumkan beberapa obat yang tidak bermanfaat dan kami mengadopsi itu,” kata dr. Erlina dalam konferensi pers virtual Peluncuran Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, Rabu (9/2/2022).

Lantas, apa saja obat antivirus yang dapat digunakan untuk perawatan pasien Covid-19? Simak berikut ini selengkapnya ya, Sahabat Fimela

2 dari 3 halaman

4 Jenis Obat Antivirus untuk Pengobatan Covid-19

Bukan Ivermectin, ini 4 jenis obat antivirus untuk pasien Covid-19 berdasarkan rekomendasi pedoman medis Covid-19 terbaru. (pexels/castorly stock).

dr. Erlina mengemukakan, saat ini ada empat obat antivirus yang tercantum dalam Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 dan dapat digunakan sebagai pengobatan Covid-19. Keempat jenis obat antivirus tersebut di antaranya:

1.  Favipiravir

2.  Remdesivir

3.  Molnupiravir

4.  Paxlovid

“Di buku edisi keempat kali ini, obat yang yang digunakan sebagai antivirus yakni Favipiravir, Molnupiravir, Paxlovid, dan Remdesivir," ungkap dr. Erlina

3 dari 3 halaman

Molnupiravir dan Paxlovid Jadi Obat Antivirus Terbaru

Bukan Ivermectin, ini 4 jenis obat antivirus untuk pasien Covid-19 berdasarkan rekomendasi pedoman medis Covid-19 terbaru. (pexels/pietro jeng).

Dari keempat obat yang saat ini digunakan, dua di antaranya adalah obat antivirus baru. Yaitu Molnupiravir dan Paxlovid yang merupakan kombinasi Nirmatrelvir serta Ritonavir. Ketua Umum PDPI Agus Dwi Susanto menjelaskan, saat ini Molnupiravir dan Paxlovid sudah masuk dalam paket obat Covid-19 Kementerian Kesehatan.

“Ini sudah sesuai rekomendasi organisasi profesi. Untuk gejala ringan dan sedang, terutama risiko pemburukan. Jadi Molnupiravir memang direkomendasikan dan ada di dalam buku,” ujar Agus.

Dikutip dari Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, Molnupiravir bermanfaat bagi pasien Covid-19 gejala ringan, namun tidak cukup bermanfaat bagi pasien dengan gejala sedang dan berat. Molnupiravir diberikan pada pasien Covid-19 dengan dosis 800 mg per 12 jam, selama 5 hari. Obat ini diberikan kepada pasien dewasa dan memiliki satu faktor risiko untuk menjadi gejala berat, misalnya hipertensi, diabetes, penyakit paru kronik, penyakit jantung koroner, obesitas, dan lainnya.

Adapun Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid) adalah obat antivirus oral. Untuk Nirmatrelvir diberikan sebanyak 2 tablet per 12 jam. Sementara Ritonavir diberikan sebanyak 1 tablet per 12 jam dan diberikan selama lima hari.

Obat ini diindikasikan kepada pasien anak di atas 12 tahun dengan bobot di atas 40 kg atau pasien dewasa dengan gejala ringan hingga sedang. Selain itu, juga kepada pasien dengan risiko tinggi, dan diberikan secepatnya setelah diagnosis Covid-19 dalam lima hari.

Untuk diketahui, Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 disusun oleh lima organisasi profesi medis, di antaranya Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Selain memuat pembaruan seputar penggunaan obat-obatan pasien Covid-19, Buku pedoman edisi 4 ini, juga dicantumkan pembaruan terkait panduan lainnya, yakni definisi kasus probable varian omicron berdasarkan PCR dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan terkonfirmasi varian omicron berdasarkan Whole Genome Sequencing (WGS).

#Women for Women