Kasus Suap Karantina Rachel Vennya sampai Tahap Pemeriksaan 10 Orang Saksi

Fimela Reporter diperbarui 10 Feb 2022, 07:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Rachel Vennya merupakan selebgram yang viral beberapa waktu lalu karena kasusnya yang lolos dari karantina setelah berlibur bersama teman-temannya. Terkait kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan suap karantina kesehataan yang menyeret selebgram Rachel Vennya.

Penyelidikan kasus dugaan suap tersebut masih berjalan. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 saksi. Adapun, 11 orang terdiri dari dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno Hatta, 2 orang dari seketariat protokol DPR RI, 2 orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta dan 4 orang dari pihak lain.

"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak 11 orang yang telah diundang, telah dihadiri 10 orang, sedangkan permintaan keterangan terhadap 1 orang lainnya akan dijadwal ulang," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulis.

Isu tersebut ramai karena adanya pengakuan dari Rachel Vennya yang memberikan kesaksian di PN Tangerang dan mengakui dirinya memberikan uang RP 40 juta kepada protokol Bandara Ovelina untuk menghindari karantina.

2 dari 3 halaman

Dugaan adanya suap dari Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Rachel Vennya terkait pelanggaran karantina beberapa waktu lalu. Boyamin mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim yaitu sejumlah berkas yang diperoleh dari persidangan dan juga mengungkapkan peran Ovelina yang merupakan petugas Bandara Soekarno Hatta dan Kania sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membebaskan Rachel Vennya dari kewajiban karantina. Rachel dibantu menghindari karantina yakni dengan mengaku sebagai anak DPR. Lalu mereka juga berdalih akan menuju ke Wisma Atlet Pademangan hingga ke sebuah hotel.  

"Rachel itu dalam persidangan berkas yang saya peroleh mengatakan dia keinginan itu, karena dia mengetahui Intan adalah pernah datang dari luar negeri kemudian juga tidak karantina. Maka dia minta Intan itu juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan, pakai mobil Intan. Jadi, artinya ini sudah punya pengalaman lah melepaskan diri dari karantina," ungkapnya.

Diketahui, untuk laporan ke Bareskrim Polri telah diterima dalam bentuk Laporan Informasi (LI) pada Kamis, 16 Desember 2021.

3 dari 3 halaman

Berikut Tata Cara dan Perbedaan Antara Karantina dan Isolasi Mandiri untuk Covid-19 yang Pelu Diketahui

ilustrasi virus Corona | pexels.com/@cottonbro

Karantina

  • Karantina sebagai pemisah individu yang sehat/belum punya gejala covid-19/yang mempunyai Riwayat kontak dengan yang terkonfirmasi positif covid-19.
  • Karantina berlaku untuk individu yang mempunyai Riwayat bepergian ke suatu wilaya dan terjadi transmisi lokal, seperti ke negara lain.
  • Durasi karantina adalah 5 hari setelah karantina, dan wajib mengikuti tes Covid-19 kembali.
  • Bila hasil negatif maka boleh keluar dan melanjutkan kegiatan,
  • Bila hasil positif maka harus dilanjutkan dengan isolasi.

Isolasi Mandiri (Isoman)

  • Isoman adalah upaya untuk memisahkan individu yang sudah terkena Covid-19
  • Isoman juga merupakan cara menghindari penularan Covid-19 ke orang-orang di sekitar individu yang sakit.
  • Durasi isoman 10 hari untuk orang yang bergejala/tanpa gejala sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

 

*Penulis : Saffa Sabila.