Fimela.com, Jakarta Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menyampaikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) mengikuti keputusan bersama (SKB) 4 Menteri. Aturan tersebut menyebutkan pembatasan PTM hanya 50 persen dari kapasitas.
"Kalau itu kita mengikuti SKB 4 Menteri," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2/2022). Sebagaimana diketahui, Jakarta dan wilayah aglomerasinya mengalami pengetatan mobilitas. Semula, PPKM di Jakarta yaitu level 2 saat ini ditingkatkan menjadi level 3.
Mendikbuudristek telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran (PTM) di Masa Pandemi Covid-19.
What's On Fimela
powered by
SKB tersebut mengatur pelaksanaan PTM di daerah PPKM Level 3:
Dikutip dari Liputan6.com, berikut uraiannya.
1. PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:
- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) besar sama 40 persen
- vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota besar sama 10 persen
Maka:
- Kapasitas PTM 50 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi atau jam pelajaran maksimal 4 jam
2. PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:
- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) kurang dari 40 persen
- vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 10 persen
Maka, PTM menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh.
Bukan usulan
Anies menyebutkan jika jika hal tersebut bukanlah usulan, namun ada kriteria di mana membahas dan menentukan level.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan enggan menyampaikan update status PPKM Jakarta, sebab PPKM menjadi kewenangan pemerintah pusat, berbeda dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
#Women For Women