Fimela.com, Jakarta Kasus COVID-19 varian Omicron diprediksi akan mengalami peningkatan dalam beberapa waktu ke depan, menurut pernyataan dari juru bicara untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro. Dilansir dari Liputan6.com, data GISAID yang diakses pada tanggal 5 Februari 2022, penyebaran varian Omicron di Indonesia telah mencapai jumlah 3.416 kasus.
Kasus COVID-19 varian Omicron banyak ditemukan tanpa gejala, sehingga orang yang terinfeksi diperbolehkan melakukan isolasi mandiri. Reisa kemudian menegaskan bahwa isoman hanya diperbolehkan untuk pasien tanpa gejala dan bergejala ringan.
Syarat lainnya adalah dengan menunjukkan hasil PCR positif, memenuhi syarat klinis, syarat rumah, pasien berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan bisa mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya. Ketentuan isoman untuk pasien positif varian Omicron ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, yang ditandatangani oleh Budi Sadikin dan ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022.
Syarat isoman untuk pasien OTG dan bergejala ringan
"Yang penting adalah komitmen untuk tetap isoman sebelum diizinkan keluar. Syarat rumah, yaitu memiliki kamar mandi terpisah atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki pulse oksimeter," jelas Reisa.
Reisa juga menambahkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan berbagai penguatan untuk menghadapi kondisi lonjakan COVID-19, termasuk varian Omicron, seperti 3T (testing, tracing, treatment), vaksinasi, penyediaan telemedicine bagi pasien isoman, dan penyediaan tempat tidur isolasi siap pakai berjumlah 70.461 bed. Per tanggal 30 Januari 2022, jumlah orang yang di tes adalah 5,75 per 1.000 penduduk per minggu, angka yang sebenarnya sudah jauh di atas angka anjuran WHO, yaitu 1 per 1.000 penduduk per minggu.