Fimela.com, Jakarta Selama masa pandemi COVID-19, Pelajar di Indonesia berada pada situasi dimana pembelajaran tak bisa dilakukan secara luring. Selama hampir dari 2 tahun, pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh atau yang dikenal dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pada awal pandemi lalu, disadur dari Kemendikbud.go.id, Mendikbud mengatakan kondisi Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Dengan hal tersebut, pelaksanaan pembelajaran tatap muka merupakan inisiatif pemerintah dalam rangka mengatasi terjadinya kehilangan pembelajaran (learning loss) akibat tidak optimalnya pembelajaran di masa pandemi, yang dibahas dalam keputusan bersama empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri
What's On Fimela
powered by
SKB 4 Menteri
Dikutip dari kemendikbud.go.id, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan PTM pada 2020 lalu.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah atau kantor wilayah (kanwil) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin PTM tersebut
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Info PTM terkini
Kebijakan terkait PTM terus disesuaikan dengan keadaan yang ada. Seperti yang diketahui, per 3 Januari 2022 lonjakan kasus Omicron masih terjadi pada beberapa daerah di Indonesia. Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
Suharti menegaskan, “Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%." dikutip dari Kemendikbud.go.id pada Jumat, (04/02/2022)
Melanjutkan penjelasannya, Suharti mengatakan, "Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri." dikutip dari Kemendikbud.go.id pada Jumat, (04/02/2022).
*Penulis: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf.
#Women For Women