Fimela.com, Jakarta Kasus hukum yang melibatkan aktor Rezky Aditya akhirnya menemui titik cerah. Tudingan perempuan bernama Wenny Ariani yang menggugatnya melakukan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak tak terbukti.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan tak menerima atau menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Wenny Ariani. Gugatan tersebut dialamatkan pada aktor Rezky Aditya terkait status anak bernama Naira Kaemita Tarekat yang menurut Wenny merupakan hasil hubungannya dengan Rezky Aditya.
"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim saat sidang putusan pada Kamis (3/2/2022).
What's On Fimela
powered by
Tak Terbukti
Seperti diketahui, Wenny Ariani mengaku pernah menjalin asmara dengan Rezky Aditya dan menghasilkan anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat atau Kekey. Karena hal ini, Wenny mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Selain meminta pengakuan atas anaknya, Wenny juga meminta Pengadilan untuk menyita harta kekayaan milik Rezky Aditya berupa rumah dan kendaraan roda empat. Di samping itu, Wenny juga menuntut kerugian materil dan immateril dengan total Rp17,5 miliar.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana Sofa Yuking selaku Kuasa Hukum Rezky Aditya.
Tak Akan Gugat Balik
Dan, atas segala tudingan dari pihak Wenny yang tak terbukti di pengadilan, Rezky Aditya tak akan mengambil langkah hukum. Ana menyebut, meski kliennya merasa nama baiknya dicemari atas segala tudingan yang dilayangkan, namun membuat laporan ke polisi tak pernah terpikirkan oleh suami Citra Kirana itu.
"Nggak perlu (lapor balik) karena begitu kan kita nggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini . Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum kita hadapi upaya hukum," tandas Ana Sofa Yuking.