Fimela.com, Jakarta Setelah munculnya desakan dari berbagai pihak agar pembelajaran tatap muka (PTM) dievaluasi di tengah meningkatnya kasus Covid-19, Kemendikbudristek akhirnya mengizinkan sekolah di DKI Jakarta untuk menghentikan PTM 100 persen.
Kebijakan penghentian sementara PTM 100 persen ini berlaku mulai hari ini, Kamis (3/2/2022). Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” ujar Suharti pada Kamis, (3/2/2022), dikutip dari Liputan6.com.
Suharti menekankan, kata ‘dapat’ di sini artinya bersifat opsional. Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM 100 persen dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, maka sekolah-sekolah di daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100%.
What's On Fimela
powered by
Kemendikbudristek Ingatkan Protokol Kesehatan
Dia menambahkan, dengan keterisian 50 persen, pihaknya tetap mengimbau agar warga sekolah tidak mengabaikan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Kemendikbudristek kini tengah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas agar dapat ditetapkan di sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.
99 Sekolah di DKI Jakarta Hentikan Sementara PTM
Hingga kini, temuan kasus Covid-19 pada satuan pendidikan di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan. Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengungkap terdapat 99 sekolah yang menghentikan kegiatan PTM terbatas lantaran ditemukannya kasus Covid-19 pada warga sekolah.
99 sekolah tersebut terdiri dari 11 TK, 37 SD, 15 SMP, 14 SMA, dan 22 SMK. Taga mengatakan, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat meminta Pemerintah Pusat untuk mengizinkan sekolah-sekolah di Ibu Kota melakukan pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
Sebab, pihaknya terganjal aturan SKB 4 Menteri untuk mengentikan PTM terbatas pada sekolah-sekolah di Ibu Kota. Sebagai informasi, dalam aturan SKB 4 Menteri, daerah yang level PPKM 1 dan 2 diperkenankan untuk menggelar PTM 100 Persen. Sementara sampai saat ini, DKI Jakarta masih berada di PPKM level 2 dan tak beranjak naik level.
“Kita kan pegangannya SKB 4 Menteri. Itukan mensyaratkan ketika sebuah wilayah level PPKM-nya 1 atau 2, jumlah vaksin penerima lansia di atas 50 persen, positivity rate di bawah 5 persen, itu boleh melaksanakan PTM. Nah, di DKI masih seperti itu,” paparnya.
#Women for Women