Kartu KIP untuk Kuliah Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

Fimela Reporter diperbarui 31 Jan 2022, 21:06 WIB

Fimela.com, Jakarta KIP atau kartu Indonesia Pintar adalah kartu Kuliah yang akan menjamin keberhasilan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan ekonomi bagi siswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. Para mahasiswa wajib tau mengenai informasi tentang KIP Kuliah yang sangat bermanfaat dan dapat membantu perekonomian keluarga, KIP Kuliah ini telah dibuka semenjak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Kip tersebut sesuai dengan UU no 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Pemerintah akan menyalurkan bantuan untuk 200 ribu mahasiswa di seluruh Indonesia.

Penasaran bagaimana cara untuk mendaftar KIP? Yuk simak berikut ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah

Cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022.

KIP Kuliah dapat dipakai untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Lalu memiliki pontensi akademik yang baik dan juga ekonomi yang kurang memadai/mempunyai keterbatasan pada ekonomi.

Peserta KIP dapat dibuktikan dengan adanya kepemilihan program bantuan pendidikan nasional dalam bentul KIP, peseta bisa juga dari keluarga yang di PHK (Pemberhentian Hak Kerja), Peseta merupakan pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), Mahasiswa berasal dari panti sosial/panti asuhan, tau mahasiswa dari keluarga yang Masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Nah buat kamu yang belum memenuhi kriteria tersebut bisa tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP, asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi yang sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).

3 dari 3 halaman

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

Ilustrasi laptop | Pixabay

Nah buat kamu siswa yang sudah melakukan pendaftaran akun secara resmi di SIM KIP Kuliah melalui kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps untuk yang berbasis android, Pertama pada pendaftaran sisa harus memasukan NIK, NISN, NPSN, dan juga alamat email yang aktif. Lalu, akan melakukan validasi NIK, NISN dan juga NPSN sert kelayakan KIP Kuliah. Setelah itu sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan juga kode akses melalui email yang telah di daftarkan.

Masukan nomor pendaftaran dan juga kode akses yang sudah di dapat dan pilih proses seleksi yang akan di ikuti. Bagi siswa yang sudah dinyatakan diterima di Perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP.

Buat kamu yang ingin tau alur pendaftaran KIP Kuliah dan juga ada kesulitan mengenai KIP Kuliah, bisa langsung mencari informasi lebih lanjut di kip-kuliah.kemendikbud.go.id 

 

Penulis : Saffa Sabila

 

#Woman For Woman