Fimela.com, Jakarta Kasus Covid-19 varian Omicron makin merajelas, pada 23 Januari 2022 kasus positifnya sudah mencapai 1.369. Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia.
Melihat hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru mengenai syarat isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 varian Omicron.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis mengatakan pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
"Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," ujar Widyawati.
Berikut syarat Isoman di rumah:
Syarat Klinis Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 Omicron
1. Berusia 45 tahun ke bawah.
2. Tidak memiliki komorbid.
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat tempat tinggal
Sedangkan untuk rumah yang dijadikan isoman harus memenuhi persyartan sebagai berikut:
1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
3. Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika tidak memenuhi syarat klinis dan tempat tinggal, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Untuk isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
#womenforwomen