Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PPKM Level 2 Hingga 24 Januari 2022, Ini Aturan WFO Terbaru

Fimela Reporter diperbarui 22 Jan 2022, 14:34 WIB

Fimela.com, Jakarta Badai varain Covic1-9 Omicron masih berlangsung di berbagai negara termasuk Indonesia, hal ini membuat kasus positif Covid-19 masih saja mengalami peningkatan, khusunya di DKI Jakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 kembali diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta hingga 24 Januari 2022.

Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 memuat sejumlah aturan yang diperketat kembali, termasuk mengenai aturan kerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (22/1/2022), sektor non-esensial diberlakukan 50 persen Work From Office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara untuk sektor esensial, yaitu keuangan dan perbankan yang mencakup bank, pegadaian, asuransi, bursa berjangka, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi pelayanan masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Perkembangan Kasus Covid-19 di Jakarta

ilustrasi perempuan pakai masker/copyright by interstid (Shutterstock)

Seperti yang sudah disinggung, kasus Covid-19 di Jakarta mengalami penambahan angka. Sementara untuk kasus aktif Covid-19, penambahan angka mencapai 627 kasus. Jumlah ini membuat total keseluruhan kasus aktif Covid-19 menjadi 4.924 orang yang masih dirawat/isolasi.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia. menyatakan bahwa 2.110 orang dari jumlah kasus aktif merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang baru pulang ke tanah air.

Dwi juga mengatakan, orang yang dinyatakan telah sembuh dari total kasus positif berjumlah sebanyak 854.589 dengan tingkat kesembuhan 97,9 persen. Sementara itu, terdapat 13.591 orang jumlah total meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen. Lalu untuk positivity rate atau presentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 4,0 persen.

*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.

 

#Women for Women