Fimela.com, Jakarta Solois Ardhito Pramono keluar dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/1/2022). Ia keluar tahanan karena hendak dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani rehabilitasi sambil menunggu proses persidangan.
Atas rehabilitasi yang akan dijalani, pria 26 tahun itu mengaku optimis. Ia yakin proses rehabilitasi bisa membuatnya sembuh dari ketergantungan narkoba jenis ganja yang sudah dikonsumsi sejak 2020 lalu.
"Ya, InsyaAllah (sembuh)," singkat Ardhito.
Rekomendasi Tim Asesmen
Sementara itu, Kasie Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Moch. Taufik Iksan menuturkan jika rehabilitasi yang akan dijalani Ardhito Pramono sambil menunggu proses persidangan berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ardhito sempat menjalani asesmen dan hasilnya menyatakan jika sang musisi harus direhabilitasi.
"Bahwa AP dua hari lalu menjalani asesmen oleh tim TAT di BNNP DKI dan kemarin, hari Kamis hasilnya keluar di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini berangkat ke Cibubur," paparnya.
Proses Hukum
Meski demikian, proses hukum soal penangkapan Ardhito Pramono akan tetap berjalan dimana sampai saat ini pihak kepolisian masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.
Setidaknya, Ardhito Pramono direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan sampai ada putusan dari pengadilan terkait kasus yang menjeratnya.
"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut perkembangannya," pungkasnya.