Fimela.com, Jakarta Masalah hukum yang melibatkan Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), Gaga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Gaga dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," kata Hakim Ketua sidang Gaga Muhammad tersebut.
Sesuai Tuntutan JPU
Putusan hakim terhadap terdakwa Gaga Muhammad sendiri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Saat pembacaan tuntutan, JPU menuntut Gaga dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 Juta.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan pada Gaga Muhammad, salah satu sahabat Laura Anna, Lula Lahfah berkomentar dingin. Ia berpendapat jika seberapapun hukuman yang dijatuhi pada Gaga tak akan bisa membuat Laura Anna kembali.
"(Hukuman penjara) Nggak ada yang sebanding dengan nyawa. Berapapun putusannya, semua nggak sebanding dengan nyawa seseorang," kata Lula Lahfah.
Kasusnya
Kasus hukum yang melibatkan Gaga Muhammad sendiri berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialami mereka berdua pada pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan kelumpuhan sampai akhirnya meninggal dunia belum lama ini.
Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.