Fakta Terkait PPKM Jakarta yang Harus Kamu Ketahui

Annissa Wulan diperbarui 18 Jan 2022, 20:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 2 di Jakarta, yang keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Status PPKM Jakarta ini berlaku sejak hari ini, Selasa (18/1/2022) hingga tanggal 24 Januari 2022 mendatang.

Masih belum ada perubahan pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM kali ini, walaupun ada peningkatkan kasus COVID-19. Pemerintah masih mengizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan mengacu pada keputusan bersama kementerian dan perusahaan di sektor non-esensial bisa masih diperbolehkan memberlakukan WHO dengan kapasitas maksimal 50%.

Supermarket dan mal beroperasi sampai jam 9 malam, sedangkan pasar rakyat hingga jam 6 sore dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Restoran juga diperbolehkan buka sampai jam 9 malam dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan di tempat paling lama adalah 60 menit selama PPKM Jakarta ini.

 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

PPKM Jakarta Level 2

Simak di sini beberapa fakta terkait PPKM Jakarta yang harus kamu ketahui.

Bioskop diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 70%. Untuk tempat ibadah, kapasitas maksimalnya adalah 75%, sedangkan untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman, dan tempat wisata juga diizinkan buka dengan syarat kapasitas maksimal 25%.

Untuk PPKM luar Jawa-Bali selama periode tanggal 18 hingga 31 Januari 2022, sebanyak 10 daerah masuk kategori PPKM Level 3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan himbauan agar masyarakat bersiap mengantisipasi puncak kasus COVID-19 varian Omicron, yang diprediksi terjadi pada pertengahan bulan Februari hingga awal Maret 2022.