Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara ke Indonesia, Ini Alasannya

Hilda Irach diperbarui 18 Jan 2022, 08:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah telah mencabut larangan masuk ke Indonesia yang sebelumnya diberlakukan untuk 14 negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.  Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19. Adapun pencabutan larangan 14 negara masuk ke Indonesia itu berlaku sejak 12 Januari 2022.

Meski telah menghapus larangan 14 negara transmisi Omicron masuk Indonesia. Masa karantina pelaku perjalanan dari negara tersebut disamaratakan menjadi 7 hari.

Namun, di tengah Omicron yang kian menyebar luas, apa alasan pemerintah mencabut larangan tersebut?

 
What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Alasan Pencabutan Larangan Masuk 14 Negara ke Indonesia

Simak alasan Pemerintah mencabut larangan masuk 14 negara ke Indonesia (pexels/nataliya vaitkevich).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kini Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia atau sekitar 76 persen per 10 Januari 2022. Dia menyebut, larangan tersebut dicabut agar tidak mempersulit pemulihan ekonomi nasional.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku, dilansir Health Liputan6.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan aturan terbaru terkait pencabutan larangan 14 negara masuk Indonesia ditetapkan berdasarkan evaluasi Pemerintah dengan melihat perkembangan varian Omicron di dunia. Penyesuaian aturan, kata Wiku, diperlukan untuk menyesuaikan kondisi terkini.

“Evaluasi kebijakan perlu dilakukan secara berkala, apakah kebijakan yang ada masih sesuai dengan keadaan,” kata Wiku.

3 dari 3 halaman

Daftar 14 Negara yang Sebelumnya Dilarang Masuk Indonesia

Simak alasan Pemerintah mencabut larangan masuk 14 negara ke Indonesia (pexels/gustavo fring).

Sebelumnya, Indonesia melarang masuk kedatangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara transmisi Omicron. Aturan ini dilakukan mulai 7 Januari 2022.

Keempat belas negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola,  Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Dengan adanya aturan tersebut, maka larangan masuk 14 negara ke Indonesia sudah tidak berlaku lagi.

#Women for Women