Fimela.com, Jakarta Vaksin booster telah disuntikan mulai dari 12 Januari 2022 dan bisa didapatkan secara gratis untuk masyarakat Indonesia, tak terkecuali ibu hamil.
Namun, ada beberapa syarat tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin booster. Dalam proses skrining nantinya akan dilihat suhu, tekanan darah, usia kehamilan, hingga kondisi kesehatan.
Saat memberi tahukan kondisi kesehatan harus dilakukan dengan jujur dan apa adanya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan nantinya. Selain itu, jika ibu hamil pernah terkonfirmasi Covid-19 sebaiknya menunda vaksin booster.
Menurut Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022, Jumat (14/1/2022) tentang ketentuan vaksin booster untuk ibu hamil, berikut syarat untuk ibu hamil untuk mendapatkan vaksin booster.
1. Suhu > 35,7 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai suhu normal.
2. Jika tekanan darah > 140/90 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang 5 sampai 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, vaksinasi ditunda.
3. Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, vaksinasi ditunda.
4. Jika ibu memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, hingga pandangan kabur, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.
5. Ibu hamil yang memiliki penyakit penyerta seperti Jantung, Diabetes Melitus, Asma, Penyakit Paru, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, Penyakit ginjal kronik, hingga penyakit hati, namun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
6. Ibu hamil yang mengidap penyakit autoimun seperti lupus, namun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
7. Jika ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, maka vaksinasi ditunda.
8. Jika ibu hamil sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi, maka vaksinasi ditunda.
9. Jika ibu hamil pernah terkonfirmasi menderita COVID-19, maka vaksinasi ditunda sesuai ketentuan.
Memenuhi ketentuan pelaksanaan vaksin secara umum
Selain itu, ibu hamil juha harus memenuhi ketentuan pelaksanaan vaksin secara umum. Sebagai berikut, melansir Liputan6.com.
a. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
b. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
c. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:
- Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau , Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan: Vaksin Moderna , separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau, Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.
#womenforwomen