Diiringi Isak Tangis, Ini Sejumlah Fakta Terkait Rilis Perkara Narkoba Komika Fico Fachriza

Rivan Yuristiawan diperbarui 14 Jan 2022, 18:29 WIB

Fimela.com, Jakarta Satu lagi publik figur diamankan polisi terkait kasus narkoba. Komika Fico Fachriza diamankan pihak Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022).

Pada Jumat (14/1/2022), pihak Polda Metro Jaya langsung menggelar rilis perkara penangkapan Fico Fachriza. Dari keterangan polisi, penangkapan pria bertubuh gempal itu berawal dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

"Pengingkapan ini berawal dari laporan yang kita terima terkait dugaan penggunaan narkotika tembakau sintetis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, FIMELA merangkum sejumlah fakta menarik terkait penangkapan Fico Fachriza.

What's On Fimela
2 dari 6 halaman

Menangis

Tersangka komika Fico Fachriza memeluk seseorang saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sistetis sebarat 1,45 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat dihadirkan dalam rilis perkara, Fico Fachriza tampak menangis. Penyebabnya, tak lain keberadaan sang kakak, Ananta Rispo dan salah satu sahabatnya, Hifdzi Khoir yang turut hadir.

Kejadian mengharukan pun lantas tergambar ketika Fico hendak dibawa kembali ke ruang pemeriksaan. Tangis Fico pecah ketika mendapat kesempatan untuk memeluk sang kakak yang juga mengeluarkan air mata.

"Maafin gue bang," kata Fico Fachriza pada sang kakak sambil meneteskan air mata.

3 dari 6 halaman

Barang Bukti

Tersangka komika Fico Fachriza saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sistetis sebarat 1,45 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam rilis perkara penangkapan Fico Fachriza, polisi mengungkap jika barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut ialah ganja sintetis. Polisi mendapati narkotika tersebut di sebuah bungkus rokok yang berada dalam penguasaan Fico.

"Barang bukti yang diamankan, satu bungkus rokok dengan berat 1,45 gram tembakau sintetis," kata Endra Zulpan.

4 dari 6 halaman

Konsumen Lama

Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fico yang memakai baju tahanan menangis saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Lebih lanjut, Endra Zulpan juga menyebut jika Fico Fachriza merupakan pengguna lama. Berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, Fico sudah aktif mengunsumsi tembakau sintetis sejak tahun 2016.

"Dari keterangan ybs bahwa saudara FF ini sudah lama mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis, sejak tahun 2016," terangnya.

5 dari 6 halaman

Alasan

Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fico terlihat memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Terkait alasan Fico Fachriza mengonsumsi narkoba sendiri, pihak kepolisian berdasarkan keterangan Fico menyebut jika sang komedian mengalami susah tidur dan narkoba jenis tembakau sintetis digunakannya agar bisa tertidur.

"Mengonsumsi sendiri dengan alasan sulit untuk tidur, alasannya untuk membantunya mudah tidur," paparnya.

6 dari 6 halaman

Jadi Tersangka

Tersangka komika Fico Fachriza dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sistetis sebarat 1,45 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, Fico diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Penyidik sudah menetapkan ybs sebagai dengan berbagai pertimbangkan ada barang bukti dan tes urine yang bersangkutan melanggar UU no. 35 narkotika, pasal yang disangkakan 112 ayat 1, hukuman Penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," kata Endra Zulpan.

Tag Terkait