4 Fakta Lain di Balik Penangkapan Ardhito Pramono, dari Barang Bukti Sampai Ancaman Hukuman

Rivan Yuristiawan diperbarui 14 Jan 2022, 18:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Musisi muda Ardhito Pramono ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (12/1/2022) dini hari di kediamannya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pria 26 tahun itu ditangkap karena kasus narkoba dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi persnya menyebut jika sang musisi sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan. Selain ganja, hasil tes urine yang bersangkutan pun sudah dinyatakan positif mengandung narkotika.

Saat rilis perkara di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/1/2022), sejumlah fakta terkait penangkapan Ardhito Pramono pun ikut terungkap, salah satunya terkait status yang sudah menikah dengan Jaenneta Sanfadelia. Di samping itu, polisi juga menguak fakta lain terkait keterlibatan aktor pemeran utama film Story of Kale tersebut, apa saja? Berikut FIMELA merangkumnya.

2 dari 5 halaman

Barang Bukti yang Diamankan

Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat rilis perkara, terungkap jika narkoba jenis ganja yang diamankan dari Ardhito Pramono bukan satu-satunya barang bukti yang diamankan. Selain ganja, polisi juga menyita obat keras yang didapatkan Ardhito Pramono berdasarkan resep dari dokter.

"(Barang bukti) 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja memiliki, berat bruto 4,80 gram. 1 bungkus kertas vapir. 21 butir pil Alprazolam, 1 buah Iphone 12 mini warna biru," kata Endra Zulpan.

3 dari 5 halaman

Sejak 2020

Penyanyi Ardhito Pramono ditangkap penyidik Polres Jakbar terkait kasus dugaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap Ardhito, polisi menyebut jika sang musisi sudah cukup lama mengenal narkoba jenis ganja. Namun, ia baru menjadi pengguna aktif sejak tahun 2020 lalu.

"Tersangka AP mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak tahun 2020," tuturnya.

4 dari 5 halaman

Alasan Konsumsi

Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Polisi menyatakan sudah menemukan rekam jejak digital Ardhito Pramono terkait narkoba yang dipakainya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak hanya itu, Kombes Pol Endra Zulpan, berdasarkan keterangan dari tersangka juga mengungkap alasan Ardhito menggunakan narkoba. Ia menyebut, jika hal itu dilakukan agar mendapatkan sensasi rileks dan dikonsumsi seorang diri.

"Tersangka menerangkan bahwa mengkonsumsi ganja tersebut adalah agar merasa lebih tenang dan lebih rileks," jelas Endra Zulpan.

5 dari 5 halaman

Ancaman Hukuman

Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito Pramono. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Atas keterlibatannya dalam penggunaan narkoba, pihak kepolisian pun mengenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," pungkas Endra Zulpan.

Tag Terkait