Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja

Rivan Yuristiawan diperbarui 13 Jan 2022, 20:31 WIB

Fimela.com, Jakarta Musisi muda, Ardhito Pramono diamankan pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (12/1/2022) dini hari. Pria 26 tahun itu diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur dengan barang bukti narkoba jenis ganja.

Saat rilis perkara pada Kamis (13/1/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan sang musisi. Ardhito ditangkap hasil dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat.

"Berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, bahwa ada seorang laki-laki sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan observasi berawal dari wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat lalu bergeser ke daerah Klender. Saat didapat kebenarannya," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.

2 dari 3 halaman

Tindakan Penangkapan

Ardhito Pramono (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dari situ, Endra Zulpan menyebut jika pihak kepolisian melakukan tindakan penangkapan pada dini hari di salah satu rumah yang belakangan diketahui milik dari Ardhito Pramono. Hasilnya, polisi mendapati Ardhito dengan barang bukti narkoba jenis ganja.

"Petugas mengamankan tersangka AP yang diketahui public figure dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, ditemukan barang bukti tersebut. Tersangka AP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," terangnya.

3 dari 3 halaman

Baru Pakai Ganja

Ardhito Pramono. (Foto: Instagram @ardhitopramono)

Kepada polisi, Ardhito Pramono mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang kini masih buron. Saat ditangkap, polisi langsung melakukan pemeriksaan urine terhadao Ardhito dan diketahui hasilnya positif ganja.

"Terakhir tersangka mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira jam 20.00 WIB di studio musik dalam rumah," pungkasnya.