Lokasi dan Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi

Anisha Saktian Putri diperbarui 13 Jan 2022, 12:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Vaksin booster telah serentak dilaksanakan pada 12 Januari 2022, di berbagai wilayah Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengatakan vaksin ketiga ini pun diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan vaksin booster akan mulai diberikan di fasilitas-fasilitas kesehatan milik pemerintah.

"Vaksinasi booster gratis ini akan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah," ungkap Menkes Budi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (11/1/2022).

Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster, dapat mendatangi langsung puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah terdekat. Opsi lainnya, masyarakat bisa mendaftarkan diri lewat pemerintah daerah masing-masing.

2 dari 3 halaman

Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster

Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

● Buka aplikasi PeduliLindungi

● Masuk dengan akun yang terdaftar

● Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

● Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

● Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

3 dari 3 halaman

Kriteria mendapatkan vaksin booster

3 Kombinasi vaksin booster untuk penerima Sinovac dan Astrazeneca. (unsplash/parang mehta).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir dari laman setkab memberikan kriteria untuk mendapatkan vaksin booster

1. Penerima vaksin booster harus yang sudah berusia 18 tahu ke atas sesuai rekomendasi WHO.

2. Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

3. Sebanyak 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

4. Vaksin ini akan diberikan enam bulan setelah dosis kedua. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan.

#womenforwomen