Target Nadiem Makarim agar Seluruh Kampus Miliki Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Nabila Mecadinisa diperbarui 12 Jan 2022, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) targetkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dimiliki setiap kampus pada tahun 2022. 

Pembentukan ini bentuk implementasi dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Target selanjutnya adalah pada tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar Nadiem Makarim saat rilis survei SMRC terkait RUU TPKS dan Permendikbud PPKS, Senin (10/1/2021).

2 dari 3 halaman

Respon positif

Nadiem Makarim | instagram.com/nadiemmakarim

Repson Pemendikbud PPKS positif, sebanyak 92 persen responden nyatakan dukungan pada keputusan Permendikbud tersebut. Mayoritas perguruan tinggi juga setuju dengan Permendikbud PPKS. Sejumlah diskusi, pembedahan isi aturan, sosialisasi, dan pembentukan satgas, 

Dengan dibuatnya Permendikbud PPKS di dalam kampus, diharapkan bisa menstimulasi masyarakat untuk memerangi kekerasan seksual. "Tetapi pada dasarnya kami ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif, tidak hanya dengan orang-orang di dalam kampus saja, tetapi juga dengan masyarakat umum bersama-sama kita memerangi kekerasan seksual," ujarnya. 

3 dari 3 halaman

Sosialisasi peraturan

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, berdialog secara hybrid dengan perwakilan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Sumatra Utara (Sumut) di Kampus Universitas Sumatra Utara (USU), Kota Medan

Dikutip dari Liputan6.com, sosialisasikan peraturan ini agar semakin banyak masyarakat yang tahu dan mengambil peran.

"Hasil ini mendorong kami untuk terus mensosialisasikan peraturan ini. Sehingga semakin banyak masyarakat yang tahu dan ambil peran dalam implementasinya," ujarnya.

Nadiem pun mendukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera dirampungkan. Dia berharap, dengan payung hukum ini bisa melindungi korban dan mencegah tindak kekerasan seksual di sekolah dan kampus.

"Tentunya nantinya jika peraturan tersebut sudah final, akan menjadi landasan hukum yang akan melindungi korban kekerasan seksual yang diharapkan bisa mencegah tindak kekerasan seksual di masyarakat termasuk di sekolah dan kampus di Indonesia," jelas Nadiem. 

#Women for Women