Fimela.com, Jakarta Presiden Jokowi telah mengumumkan mekanisme tentang vaksin COVID-19 booster. Suntikan ketiga atau vaksin COVID-19 booster ini telah dipastikan akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia, dimulai pada hari ini, Rabu (12/1/2022).
Vaksin COVID-19 booster dinilai penting untuk menjaga dan meningkatkan kekebalan tubuh, mengingat saat ini berbagai varian virus Corona mulai bermunculan. Dilansir dari Liputan6.com, berikut ini adalah beberapa syarat utama bagi para penerima vaksin COVID-19 booster, apa saja?
1. Penerima vaksin COVID-19 booster adalah mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas, sesuai rekomendasi dari WHO.
2. Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70% untuk suntikan dosis pertama dan 60% untuk dosis kedua.
Syarat utama bagi penerima vaksin COVID-19 booster
3. Sebanyak 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.
4. Vaksin ini akan diberikan dalam waktu enam bulan setelah dosis kedua. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan tersebut.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi, saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," jelas Jokowi.