Nia dan Ardi hadir dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Muhammad Damis. Dalam sidang tersebut, Nia dan Ardi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Aninda Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing masing selama satu tahun," kata majelis hakim. (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)
Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam perimbangannya, majelis hakim menilai tiga terdakwa tidak termasuk dalam kualifikasi pecandu narkoba yang perlu direhablitasi. (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)
"Karena terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi pecandu dan korban narkotika, maka rehabilitasi yang telah dijalankan tidak bisa masuk hitungan masa menjalankan hukuman," lanjutnya. (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)
Sebelum memvonis satu tahun penjara sebagai epek jera, majelis telah mempertimbangan berbagai hal. Baik yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa. Salah satu alasan yang memberatkan adalah, sebagai publik pigure tidak memberikan contoh baik untuk masyarakat. (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba, perbuatan terdakwa 2 dan 3 sebagai publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat namun berprilaku sebaliknya," jelasnya. (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)
"Lalu yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan para terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Para terdakwa punya tanggungan keluarga," tambah majelis hakim kemudian. (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani rehabilitasi sekitar lima bulan di Cisarua Jawa Barat. Sebelum putusan, JPU juga menuntut terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan. (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)
Kasus ini berawal dari tertangkapnya Zen, sopir Nia Ramadhani pada 7 Juli 2021 silam. Polisi menemukan 1 plastik jenis sabu. Tidak lama kemudian, polisi langsung menangkap Nia di rumahnya dan menemukan alat hisap. Malamnya, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)