Fimela.com, Jakarta Heboh video penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Pacitan. Atas dugaan tersebut, maka aparat Kepolisian Resor Pacitan menyelidiki penangkapan lumba-lumba di wilayah tersebut, perairan Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Menurut AKP Sugeng Rusli Muslan, Kepala Polsekta Pacitan mengatakan jika sudah ada pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan penggerebekan kapal yang diduga dipakai untuk menangkap lumba-lumba. Selain itu, nahkoda dan awak kapal juga dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
Tak ditemukan bangkai lumba-lumba di dalam kapal. Di dalam geladak tersebut janya berisikan ikan-ikan dan bongkahan es. Namun awak kapal menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami pemeriksaan.
Penangkapan lumba-lumba di Pacitan
Dikutip dari Antara, "Kami lakukan interogasi untuk membuktikan ada tidaknya sisa-sisa yang diambil daripada yang dinamakan lumba-lumba itu," ungkapnya.
Proses pemeriksaan juga didukung oleh personel TNI Angkatan Laut. Selama proses penggerebekan, tidak ditemukan bukti apapun, hanya kotak tempat menyimpan ikan.
Salah satu awak kapal mengaku jika lumba-lumba yang dibawanya tersebut bukanlah ditangkap, namun diselamatkan akibat terperangkap oleh jaring ikan bersama ikan tangkapan lainnya.
“Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jam. Kapan tersangkut, itu enggak dipahami," kata Sugeng.
Hewan dilindungi
"Nanti kan kami akan buktikan seperti apa. Yang jelas barang ini sekarang kan sudah dalam jangkauan reskrim dan intel. Kalau memenuhi unsur (pidana) bisa naik ke penyidikan," ia menambahkan.
Lumba-lumba yang terekam di dalam video berjenis Stenella longirostris, atau lumba-lumba moncong panjang. Mengingat semua jenis lumba-lumba adalah hewan yang dilindungi, maka siapapun yang melanggar akan terkena sanksi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.
#Elevate Women