Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Rivan Yuristiawan diperbarui 11 Jan 2022, 16:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memasuki babak akhir. Pada Selasa (11/1/2022), keduanya bersama supir mereka bernama Zen Vivanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk tiga terdakwa tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto terbukti secara sah melakukan tindakan pidana menyalahgunakan narkoba golongan satu, dalam hal ini sabu-sabu secara bersama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Aninda Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing masing selama satu tahun," kata majelis hakim.

 

2 dari 3 halaman

Berbeda dengan Tuntutan JPU

Divonis 1 Tahun Penjara, Ini 6 Potret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Saling Menguatkan (Sumber: Kapanlagi.com)

Putusan tersebut pun terbilang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum di sidang terdahulu yang menuntut ketiganya menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di RSKO Cibubur. Dalam perimbangannya, majelis hakim menilai tiga terdakwa tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi pecandu narkoba yang perlu direhablitasi.

"Karena terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi pecandu dan korban narkotika, maka rehabilitasi yang telah dijalankan tidak bisa masuk hitungan masa menjalankan hukuman," lanjutnya.

3 dari 3 halaman

Pertimbangan Lain

Divonis 1 Tahun Penjara, Ini 6 Potret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Saling Menguatkan (Sumber: Kapanlagi.com)

Dalam menyampaikan putusan tersebut, majelis hakim juga sudah melalui berbagai pertimbangan baik yang meringankan maupun memberatkan. Dengan berbagai pertimbangan, hukuman 1 tahun penjara untuk Nia, Ardi dan supir mereka dianggap pantas sebagai efek jera penyalahgunaan narkoba yang dilakukan.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba, perbuatan terdakwa 2 dan 3 sebagai publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat namun berprilaku sebaliknya," jelasnya.

"Lalu yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan para terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Para terdakwa punya tanggungan keluarga," tambah majelis hakim kemudian.