Cegah Kasus Impor COVID-19, Ini Aturan Terbaru untuk Pelaiku Perjalanan Luar Negeri

Vinsensia Dianawanti diperbarui 10 Jan 2022, 12:01 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya kasus importasi COVID-19. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang hendak masuk ke Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran dan Surat Keputusan Ketua Satgas terbaru yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19.

Dalam Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan yang mulai berlaku pada Jumat, 7 Januari 2022.

Berikut penyesuaian aturan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dirangkum dari covid19.go.id.

1. Prancis masuk daftar negara yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara

Pemerintah melakukan penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari beberapa negara. Prancis menjadi negara yang baru saja masuk ke dalam daftar negara yang tidak boleh memasuki Indonesia. Keputusan ini diambil setelah terjadinya kasu Omicron yang cukup tinggi di Prancis. di mana per 5 Januari 2022 mencapai 2.838 varian Omicron.

 

2 dari 3 halaman

2. Waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari

Ilustrasi Travelling/copyright shutterstock

Bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada di negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus wajib menjalani karantina selama 10 hari. Sementara itu, kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya.

3. Waktu tes ulang PCR kedua

Waktu tes ulang PCR kedua disesuaikan yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari. Serta tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari. Berdasarkan 3 studi ilmiah dari Russel dkk (2021), Askrof dkk (2021), dan Wels dkk (2020) menyatakan bahwa karantina selama 7 hari dibarengi entry dan exit tes cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25%.

 

3 dari 3 halaman

4. Pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR dengan biaya mandiri.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 secara bersamaan, demi menskrining kasus Omicron dengan baik.

Selain itu, laboratorium (lab) pembanding dapat dilakukan di tempat tambahan, yaitu Balitbangkes, lab pemerintah lainnya seperti BTKL Lapkesda, dan lab rujukan lainnya. Hal ini demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan.

5. Pembatasan Pemberian Dispensasi Karantina

Berdasarkan arahan presiden pada rapat terbatas di tanggal 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Sementara untuk WNA, yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20 dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.

Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19, baik fisik ke kantor BNPB, maupun surat elektronik ke persuratan@bnpb.go.id dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19. Pengajuan ini dilakukan masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan.