Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini, wahana wisata Ngopi in The Sky viral dan menjadi perbincangan publik. Wahana baru yang berlokasi di Teras Kaca, Pantai Nguluran, Gunungkidul, Yogyakarta ini menghadirkan sensasi ngopi sambil menikmati pemandangan dari ketinggian 30 meter lewat mobile crane.
Uji coba wahana Ngopi in The Sky ini dibuka pada 2 Januari 2022 lalu. Pengunjung dibatasi maksimal 14 orang dan hanya dari lingkup terdekat.
Namun baru beberapa hari dibuka, operasional wahana Ngopi in The Sky kini dihentikan. Wahana ini menjadi kontroversi lantaran belum mendapatkan izin operasional. Pemerintah Daerah DIY juga mempertanyakan keselamatan dan keamanan pengunjung.
What's On Fimela
powered by
Keamanan dan Keselamatan Dipertanyakan
Pemerintah Daerah DIY menegaskan, Mobile Crane yang digunakan pada wahana tersebut diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan untuk mengangkut manusia, sehingga jelas keamanannya dipertanyakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta mengatakan meskipun ide dan kreativitas yang dihadirkan pengelola sangat bagus, namun safety atau keamanan menjadi poin utama yang harus dipatuhi.
Apabila tidak memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan terbitnya izin, maka penyelenggaraan wisata tersebut tidak bisa dilanjutkan.
“Keselamatan dan kenyamanan wisatawan harus kita jamin supaya kita tetap bisa dipercaya sebagai penyelenggara destinasi wisata yang nyaman dan aman,” ujar Aji, Kamis (6/1/2022), dikutip dari Instagram @humasjogja.
Mobile Crane Disewa dari Luar Kota
Pada 4 Januari 2022 lalu, dinas terkait di Yogyakarta kabarnya melakukan inspeksi karena wahana tersebut belum mengajukan izin operasional. Aji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui mobile crane yang digunakan penyelenggara adalah alat yang disewa dari luar kota.
Oleh karena itu, menurutnya, asal usul dan guna operasional dari mobile crane ini perlu dicek apakah masih berlaku atau tidak.
“Informasi yang kita terima, penggunaan crane itu belum ada izin, penggunaanya tidak sesuai dengan spesifikasi barang itu. Tentu ini juga harus ada yang menjamin keselamatannya,” lanjut Aji.
Lokasi Wahana Berbahaya
Selain penggunaan alat yang tidak tepat, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan, lokasi wahana yang berada di bibir pantai juga sangat riskan bagi keselamatan wisatawan.
Menurutnya, posisi di tepi pantai mengakibatkan tingkat korosi yang tinggi akibat angin laut yang membawa kadar garam tinggi. Aspek kepemilikan sertifikat CHSE pelaku wisata sangat penting dikantongi.
“SDM yang mengoperasionalkan harus bersertifikat juga punya lisensi khusus, ini semua harus dipenuhi kalau tidak sebaiknya dihentikan. Karena kalau terjadi kecelakaan akan menimbulkan ‘multiplier effect’ yang luar biasa,” ujarnya, dikutip Liputan6.com.