Kasus Omicron Merebak, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Hilda Irach diperbarui 07 Jan 2022, 15:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Varian baru Covid-19 Omicron semakin merebak di sejumlah negara. Di Indonesia sendiri, pemerintah mencatatkan penambahan 82 kasus Omicron pada Selasa (4/1/2022).

Sehingga total kasus Covid-19 dari penularan varian Omicron mencapai 254, terhitung sejak diumumkan pertama kali oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 16 Desember 2021.

Melihat kasus Omicron yang semakin melonjak, pemerintah pun menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari 14 negara dengan kasus risiko tinggi Omicron.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan, Selasa (4/1/2022).

Namun, bagi pelaku perjalanan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) masih diizinkan memasuki wilayah RI dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat dan karantina sesuai aturan pemerintah.

2 dari 3 halaman

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk RI

Antisipasi Omicron, WNA dari 14 negara ini dilarang masuk Indonesia. (pexels/annashvets).

Adapun negara-negara yang warga negaranya dilarang masuk RI seperti yang dikutip dalam SE Nomor 1 Tahun 2022 adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Selain itu, pemerintah juga melarang kedatangan WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark. Sebab, kedua negara ini memiliki jumlah kasus infeksi virus Covid-19 varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.

3 dari 3 halaman

Pengecualian

Antisipasi Omicron, WNA dari 14 negara ini dilarang masuk Indonesia. (pexels/alexandr podvalny).

Aturan ini dikecualikan untuk pelaku perjalanan yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari di negara terlarang seperti yang disebutkan di atas.

Selain itu, pengecualian juga termasuk sesuai skema perjanjian bilateral seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.

Di samping itu seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan menunjukkan bukti vaksin minimal 14 hari jelang keberangkatan.

#Women for Women