Fimela.com, Jakarta Status PPKM DKI Jakarta berganti dari level 1 ke level 2. Bagaimana dengan aturan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen yang sudah diberlakukan per tanggal 3 Januari 2022.
Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pada Liputan6.com, pada Selasa, 4 Januari 2022, jika PTM yang saat ini terjadi masih dimungkinkan untuk level 1 dan 2. Kecuali jika berstatus level 3 dan 4, PTM tak bisa diterapkan.
Setiap sekolah yang melaksanakan PTM, lanjut Taga, juga harus melaporkan kondisi jika ada yang sakit atau tidak ke dalam sistem. Hal tersebut untuk mendeteksi sedini mungkin, terlebih kondisi kasus positif varian Omicron yang mengalami kenaikan cukup signifikan.
Begitu juga pengetatan protokol kesehatan di setiap sekolah untuk diterapkan. Untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona.
PPKM Diperpanjang
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4 Januari 2021 sampai 17 Januari 2022. Dalam kebijakan baru ini, DKI Jakarta turun level menjadi level 2 yang sebelumnya pada periode 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 masuk pada level 1.
Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut terlihat DKI Jakarta turun level menjadi level 2.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kota Administarasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu," dalam inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (4/1).
#WomenForWomen