Gaga Muhammad Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Ada Hal yang Meringankan

Rivan Yuristiawan diperbarui 05 Jan 2022, 13:57 WIB

Fimela.com, Jakarta Gaga Muhammad masih menjalani proses hukum akibat kecelakaan yang dialami oleh mendiang Laura Anna. Pada Selasa (4/1/2022), sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU memiliki beberapa pertimbangan khusus. Yang memberatkan, JPU menilai Gaga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kelumpuhan pada Laura Anna. Terlebih, Gaga dianggap bersalah karena mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," ujar JPU.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Yang Meringankan

Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (Sumber: KapanLagi)

Hal lain yang juga menjadi perimbangan JPU menentukan hukuman pada Gaga adalah perilakunya yang sopan. Di samping itu, Gaga masih dalam usia produktif sehingga bisa memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri selama di penjara. Hal itu menurut JPU menjadi point positif yang mempengaruhi penetapan hukuman.

"Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya. Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," lanjutnya.

3 dari 3 halaman

Tuntutan Penjara

Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (Sumber: KapanLagi)

Atas pertimbangan tersebut, JPU pun menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain kurungan, Gaga juga diwajibkan membayat sejumlah denda. Diketahui, Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," tutup JPU.