Fimela.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (4/1/2022) hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa Bali, diteken Senin, (3/1/2022).
Berdasarkan instruksi tersebut, status PPKM DKI Jakarta dinaikan menjadi level 2. Sebelumnya, status PPKM DKI Jakarta berada di level 1.
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” bunyi salah satu poin Inmendagri yang dilihat Fimela, Selasa (4/1/2021).
Terkait adanya PPKM Level 2 di Jakarta, tentu ada beberapa peraturan baru. Lebih lanjut, berikut ini aturan PPKM Level 2 seperti yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022.
What's On Fimela
powered by
Aturan PPKM Level 2 di Jakarta
Ada beberapa aturan pada PPKM Level 2 yang perlu kamu ketahui. Berikut ini deretan aturannya.
Work From Office (WFO) Diberlakukan 50 Persen
Untuk para pekerja non esensial, Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi. Seluruh pegawai yang masuk juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Supermarket Buka Sampai Pukul 9 Malam
Mulai dari supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan seluruh toko yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 9 malam waktu setempat. Selain itu jumlah pengunjung dibatasi hanya sekitar 75 persen.
Aturan jam operasional ini juga berlaku untuk pedagang kaki lima, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan lain-lain yang sejenis dengan protokol kesehatan.
Tempat Makan Dibuka Sampai Pukul 9 Malam
Selain supermarket, warung makan atau warteg, pedangang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya juga diizinkan buka sampai pukul 9 malam dengan protokol kesehatan ketat.
Namun, kapasitasnya hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit atau satu jam.
Bioskop
Untuk bioskop, boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam bioskop juga diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
#Elevate Women