Fimela.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan sekolah mulai memberlakukan pertemuan tatap muka terbatas (PTM) paling lambat untuk semester genap tahun ajaran 2021/2022. Hal ini berlaku untuk anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta percepatan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun. Hal ini juga dinyatakan oleh KPAI Retno Listyarti, Komisioner KPAI Retno Listyarti "Ketika pemerintah memutuskan menggelar PTM 100 persen, maka pemerintah harus melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 12-17 tahun maupun vaksinasi anak uisa 6-11 tahun,”
Retno juga menyebutkan jika setidaknya tingkat vaksinasi di sekolah mencapai 70 persen dari populasi sekolah. Hal ini penting untuk membentuk herd immunity di lingkungan sekolah.
Pemberian vaksin mendesak dilakukan
Selain itu, KPAI meminta pemerintah pusat memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia. Survei singkat KPAI pada Agustus lalu menemukan bahwa vaksinasi anak didominasi oleh Pulau Jawa.
Walaupun para guru sudah divaksinasi, hal ini tidak cukup untuk membentuk herd immunity. Tak hanya itu saja, KPAI juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan testing, tracing, serta treatment (3T) secara berkakala untuk mencegah penyebaran varian Omicron yang terjadi saat ini di Indonesia.
Pemberian vaksinasi bersifat mendesak utnuk dilakukan.
Dikutip dari Liputan6.com, Sebelumnya, pemerintah melalui empat Kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SKB tersebut tertulis pada 2022 mendatang, mewajibkan sekolah mulai dari anak usia dini hingga perguruan tinggi menggelar pembelajaran tatap muka bertbatas (PTM).
Anak-anak berhak sekolah sebagaimana seharusnya
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," tulis keputusan dalam SKB tersebut.
Dikutip dari Merdeka.com, Mendikbudristek,Nadiem Anwar Makarim, menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini. Mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," ujar Nadiem di Jakarta.