Fimela.com, Jakarta Pemerintah kembali mengubah masa karantina warga negara Indonesia atau WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri menjadi 7 sampai 10 hari. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam aturan masa karantina sebelumnya, warga negara Indonesia yang baru kembali dari negara-negara dengan kasus COVID-19 varian Omicron kategori tinggi, wajib melakukan karantina selama 14 hari, sedangkan warga yang baru saja datang dari perjalanan luar negeri secara umum, diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari. Dalam aturan yang baru kali ini, warga negara Indonesia yang baru kembali dari negara dengan kasus Omicron tinggi diwajibkan menjalani masa karantina selama 10 hari dan warga yang melakukan perjalanan luar negeri secara umum diwajibkan melakukan karantina selama 7 hari.
Luhut menyampaikan keputusan terkait masa karantina ini dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM, yang dilakukan hari ini, Senin (3/1/2022). Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi dispensasi bagi warga yang baru datang dari luar negeri, pemerintah akan terus mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Masa karantina kedatangan dari luar negeri kembali berubah
Selain itu, Luhut juga mengabarkan bahwa di awal tahun 2022 ini, tidak ada kasus kematian akibat COVID-19 dalam periode tanggal 26 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menurut hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, angka-angka terkait COVID-19 menunjukkan tren yang membaik.
#Elevate Women